Pihak Imigrasi Miliki Data Buronan Korupsi


Nusantaranew.net, Jakarta -
Sebelumnya, KPK baru saja menangkap Izil Azhar, buron kasus korupsi Pemprov Aceh 2006-2011. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Januari 2023 di Banda Aceh.

Di saat yang sama, KPK berhasil melacak beberapa buronan lainnya. Paulus Tannos, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Karyotto mengatakan, yang bersangkutan ditemukan di luar negeri. Terakhir dia mengatakan bahwa Paulus Tannos telah bersembunyi di Thailand beberapa waktu lalu. "Kemarin sudah diketahui nasib Paulus Tannos, namun ada beberapa kendala, ternyata proses penerbitan red notice tertunda," kata Karyoto pada 25 Januari 2023.

Selain itu, KPK beberapa waktu lalu mengumumkan berhasil menetapkan lokasi Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Harun Masiku ditemukan di luar negeri.

"Informasi yang kami terima, Harun Masiku kini berada di luar negeri," kata Asep pada Kamis, 5 Januari 2023, di Gedung Merah Putih KPK.

Pihak Imigrasi Finlandia mengatakan, pihaknya memiliki informasi tentang pergerakan migran yang diinginkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pihaknya siap membantu polisi jika diperlukan.

"Kalau ada masalah penegakan hukum, kami akan mengembalikan tugas dan fungsinya kepada aparat. Terkait dengan keimigrasian, kami akan mendukung tugas penegakan hukum," kata Silmy, Kamis, 26 Januari 2023.

Menurut Silmy, pihak imigrasi memiliki beberapa informasi yang dapat membantu menemukan pengungsi. Namun, lanjut dia, informasi tersebut hanya bisa diketahui oleh aparat kepolisian yang menjalankan tugasnya. “Ada banyak informasi, Anda dapat memeriksanya. Tapi saya tidak bisa memberikannya," ujarnya dalam pertemuan dengan pihak Imigrasi 73 di Jakarta Selatan.

Selain itu, Silmy mengatakan pihak Imigrasi Finlandia dapat melakukan beberapa hal untuk membantu pencarian pengungsi. Misalnya, kata dia, mengabulkan permohonan blokir dan membuka blokir serta memberikan kelonggaran data.

"Pengacara juga harus melampirkan surat resmi dengan informasi transfer itu sendiri. Jadi informasi ini tidak bisa sembarangan,” kata Silmy.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tetap berkomitmen untuk menemukan sejumlah buronan kasus korupsi. Tersangka adalah Kirana Kotama dalam kasus suap PT PAL, Ricky Ham Pagawak dalam kasus suap Pembangunan Memberamo Tengah, Harun Masiku dalam kasus suap Komisioner KPU dan Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP.

Labels: ,

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.