Aspidum MA Pastikan JPU Jerat Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dengan Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Teddy Minahasa


Araamandiricom, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) melimpahkan kasus eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Pengadilan Negeri Jakbari).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Mahkamah Agung Jakarta Anang Supriatna mengumumkan penyerahan berkas itu pada Rabu (25/1). Dia memastikan Kejaksaan Agung (JPU) menjerat Teddy Cs dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Tim Kejaksaan Agung sudah siap mengajukan dakwaan dan tinggal menunggu rencana putusan dari Pengadilan Negeri," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1).

Selain dokumen Teddy, jaksa menetapkan enam tersangka lainnya, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, and Syamsul Maarif.

Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar itu diduga mengendalikan perdagangan narkoba seberat lima kilogram.

Selain Teddy, empat polisi lainnya menjadi tersangka. Yakni, AKBP Dody, Mantan Kapolres Bukittinggi, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Agen Aiptu J, dan Kapolsek Kalibaru Aipda A. Kemudian ada enam tersangka lainnya yang merupakan warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan penerapan Pasal 114 (3), 112 (2), 132 (1) dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Baca artikel CNN Indonesia "Kasus Teddy Minahasa tinggal menunggu rencana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," katanya.

Labels: ,

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.