Permintaan Kuasa hukum Putri Candrawati

Febri Diansyah

Araamandiri.com,#Nasional - Kuasa hukum Putri Candrawati membeberkan alasan dirinya meminta pencopotan barikade polisi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polsek Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Mosi tersebut disampaikan kuasa hukum Putri Candrawath dalam nota pembelaan atau petisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Pengacara Putri, Febri Diansyah, mengatakan seharusnya penjagaan polisi sudah dibuka saat kasus ditutup. Dia mengatakan permintaan ini muncul setelah percakapan pengacara dengan Putri Canddrawath.

“Dalam salah satu percakapan kami dengan Bu Putri, ada juga hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Pas masuk, ada nasi juga di dapur kan? Sebenarnya bisa disumbangkan kepada yang membutuhkan dan ada hal lain yang tidak ada hubungannya dengan itu," kata Febri usai membacakan pembelaan.

Selain itu, hakim juga melakukan kunjungan lapangan dan menurutnya akan lebih baik apabila ruang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Tapi kembali lagi ke juri. Ini permintaan dari kami dan tentunya kami menunggu sikap juri dalam mengambil keputusan," ujar Febri.

Tim pembela Terdakwa Putri Candrawath meminta majelis hakim PN Jaksel memerintahkan jaksa mencabut barikade polisi di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga 46, Jakarta Selatan.

"Memerintahkan kejaksaan untuk mencabut garis polisi dari rumah terdakwa di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan dan mengembalikan harta milik terdakwa dan keluarga terdakwa," ujar Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawath menjelaskan Pembela. keterangan yang dibacakan pada Rabu 25 Januari 2023. Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawath juga meminta majelis hakim PN Jaksel membebaskan kliennya dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pengacara terdakwa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus dalam perkara ini untuk memberikan putusan atas semua dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya putusan tidak bersalah (onslag van). oke," kata Arman.

Arman meminta juri untuk menyatakan bahwa Putri Candrawath tidak dihukum secara meyakinkan dan persuasif atas pembunuhan tingkat pertama atau konspirasi pembunuhan sebagai dakwaan utama berdasarkan Bagian 340 KUHP. 1. Pasal 55 (1) KUHP dan delik tambahan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) KUHP.

Petum meminta hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Putri Candrawath dari Rutan Kejaksaan Republik Indonesia cabang Salemba dan meminta Panel Halim untuk mengembalikan nama baiknya. dan hak-hak terdakwa Putri Candrawath atas kapasitas, status dan martabatnya seperti semula.

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.