Richard Eliezer Ungkap Sakit Hatinya di Depan Sidang

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Araamandiri.com#
Nasional - Tertuduh Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan sangat terluka pada mantan atasannya Ferdy Sambo karena dimanfaatkan dan dibohongi dalam rencana pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Lapangan Yosua.

Richard mengungkapkan perasaannya kepada mantan Kepala Bagian Propam itu saat membacakan nota pembelaan atau petisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2023.

Richard mengaku awalnya bangga ketika diundang ke Mako Brimo untuk mengantar Ferdy Sambo yang merupakan Kepala Divisi Propam pada 30/11/2021. Namun, ternyata atasannya yang ia percayai dan hormati memanfaatkan dan membuangnya setelah kasus pembunuhan Yosua terungkap.

“Saya yang hanya seorang prajurit Bharada berpangkat rendah yang harus menuruti perkataan dan perintahnya, mendapati diri saya dimanfaatkan, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya berikan tidak dihargai tetapi dihina. Saya sangat hancur dan mental saya tidak stabil, saya tidak pernah berpikir saya akan mengalami peristiwa yang begitu menyakitkan dalam hidup saya, tetapi saya berusaha untuk menjadi kuat,” kata Richard Eliezer.

Richard mengaku tidak pernah mengantisipasi atau mengharapkan apa yang akan terjadi padanya. Ia juga menggarisbawahi pengabdian dan cinta tanah air serta kesetiaannya kepada Polri, khususnya Korps Brimob.

“Saya diajari di unit saya untuk tidak pernah berkhianat, berkorban jiwa dan raga untuk negara, tapi pasrah pada kehendak Tuhan, 'Nugraha Caknati Yana Utama, setia pada Ibu Pertiwi,'” kata Richard.
Dia juga mengutip sebuah ayat Alkitab yang akan diingatkan oleh orang tuanya ketika keluarganya sedang sedih dan lemah. Dia mengutip Mazmur 34:19: "Sebab Allah itu dekat kepada orang yang patah hati, dan menolong orang yang patah hati."

Seperti halnya Brimob yang merupakan anggota milisi, Richard mengaku dilatih untuk patuh dan taat serta tidak mempersoalkan perintah yang lebih tinggi. Dia menyerahkan nasibnya kepada juri.
"Jika ada yang menganggap kepatuhan dan kepatuhan saya 'buta', saya serahkan pada kebijaksanaan para hakim hari ini," kata Richard Eliezer.

Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Tuduhan ini lebih rendah dari tiga terdakwa lainnya: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Tegar Ma'rur, masing-masing divonis delapan tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer memenuhi kriteria pembunuhan berencana dalam arti dakwaan Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 (1) KUHP.

"Kami, Jaksa Agung, meminta juri menyatakan bahwa Richard Eliezer dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena mengambil nyawa manusia sebagaimana ditentukan dan dengan tuduhan utama pelanggaran Pasal 55 340 Juncto, Bagian 1-1, dapat dihukum. dengan KUHP Menghukum terdakwa Richard Eliezer 12 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa untuk tetap dipenjara lebih sedikit dalam waktu pra-sidang, ”kata jaksa dalam bandingnya.

Sebelum dakwaan dibacakan, JPU menyebut peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menambah bobot dakwaan 12 tahun itu. Parahnya, terdakwa adalah algojo yang menyebabkan kematian korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat, kata jaksa sebelum pembacaan dakwaan di sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Parahnya lagi, perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan memicu keresahan dan keresahan yang meluas di masyarakat. Hal yang meringankan menganggap Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Joshua memaafkan Richard. Selain itu, Richard terlihat kooperatif selama proses berlangsung.

Sebelumnya, Putri Candrawath, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup sebagai pelaku utama.
Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.