Pelaku Pemukul Andrian, di Desa Bandung Jaya Masih Berkeliaran

 

ARAA, ACEH - Pemukulan terhadap anak dibawah umur, yang sampai saat ini tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, terjadinya pemukulan kepada anak di bawah umur yang bernama Andrian (15) warga Desa Bandung Jaya Dusun Singkong Kecamatan Mayak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

Terjadinya pemukulan terhadap andrian yang masih bersekolah menengah pertama (SMP), berawal ketika andrian mengenderai sepeda motor sendiri, yang saat itu juga andrian melintasi tempatnya warga berhajatam (pesta) perkawinan, di areal seputaran rumah warga yang berpesta perkawinan itu, ada satu unit mobil pribadi yang sedang parkir di areal tersebut, dengan tiba-tiba misno berjalan dengan menyalip keluar dari belakang mobil yang parkir itu, seketika tersenggollah misno oleh sepeda motor yang dikendarai andrian, kemudian Andrian lalu dipukul oleh Misno, kejadian ini terjadinya Jumat sore, 21/5/2021lalu.

Ketika awak media ini menemui Andrian sebagai korban pemukulan yang masih di bawah umur, beserta orang tua anak bernama Junaidi (33) di kediamannya tepatnya di desa Bandung Jasa, bersama Djasrial pihak dari lembaga Reclasering Indonesia (badan peserta hukum) bidang hubungan masyarakat (humas) komisariat daerah (komda) Aceh Tamiang, Junaidi langsung berkomentar, "setelah kejadian tentang anak saya Andrian yang telah di pukuli oleh Misno, warga desa ini juga, dan permasalahan ini juga sudah saya laporkan dengan pak datok desa bandung jaya, namun belum ada realisasi secara hukum, seakan-akan misno tersebut, tidak tersentuh oleh hukum pak," ucap junaidi di hadapan wartawan dan pihak lembaga reclasering indonesia,16/6/2021 siang.

Menurut Djasrial komisariat daerah (Komda) kabupaten aceh tamiang lembaga reclasering indonesia (badan peserta hukum) bidang hubungan masyarakat (humas) menegaskan dalam hal kejadian yang telah menimpa terhadap anak di bawah umur bernama andrian yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (smp), jika kejadiannya sudah seperti itu misno yang umurnya sudah separuh baya, harus bertanggung jawab maka kita akan lakukan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) cabang kabupaten aceh tamiang, agar dapat segera melaporkan ke KPAI pusat di Jakarta guna untuk membuat laporannya ke aparat penegak hukum, 

Djasria menuturkan "kita akan laporkan ke KPAI Aceh Tamiang untuk menyurati KPAI pusat agar secepatnya di lakukan tindakkan hukum yang berlaku". dan kita akan minta arahan oleh ketua KPAI pusat, kalau ada pihak-pihak tertentu yang mencoba membackup nya maka pihak tertentu itu akan juga kita kejar secara hukum tentang apa yang telah di tetap oleh undang-undang di negara kesatuan republik indonesia (NKRI). kalau tidak untuk apa guna hukum di negara kita ini kalau tidak bisa melindungi hak warganya. Kalau seandainya itu bisa terjadi, maka dari pihak lembaga reclasering indonesia komda kabupaten aceh tamiang akan menentukan langkah berikutnya, sesuai apa yang telah di publikan di media masa, ini" Demikian cetus djasrial menjabarkan di hadapan awak media dan juga di hadapan keluarga korban pemukulan ini. (Rusli)

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.