Ketua ALPHA Azmi Syahputra Heran, Kok Majelis Pengadilan Tinggi DKI Diskon Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari?

 
ARAA, JAKARTA - Majelis hakim PT DKI sejatinya tengah diuji dengan kasus yang menjadi perhatian  masyarakat ini, bagaimana sebuah putusan yang harus dijatuhkan terhadap seorang oknum penegak hukum dalam irama permainanannya berperan dalam kasus korupsi tersebut. Apakah akal dan nurani hakim akan melahirkan pertimbangan dan keyakinan yang mencerminkan putusan yang berkeadilan ? atau sebaliknya  sebuah putusan yang hanya mencederai rasa keadilan masyarakat saja?

Melihat putusan  Pengadilan Tinggi DKI nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI  yang berjumlah 174 halaman atas kasus Jaksa Pinangki  Sirna Malasari yang menarik untuk dikaji adalah pertimbangan hukum hakim yang terkecoh masuk ke ranah yang tidak tepat, ini disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra kepada media ini lewat press relisnya.

Ia menilai, Majelis hakim tidak menyadari  betapa bahaya dampak atas  konspirasi perbuatan Jaksa Pinangki ironisnya lagi Majelis Hakim lebih abai dengan membuat putusan  pidana dari 10 tahun menjadi 4 Tahun penjara.

Lihat saja  dalam pertimbangan majelis hakim  pengadilan Tinggi DKI dalam putusannya  majelis hakimnya sebagian besar menyetujui pertimbangan hukum pada  Pengadilan Negeri  Tipikor Jakarta Pusat, namun  majelis hakim hanya berbeda sepanjang untuk mengurangi lamanya masa pidana sebagaimana pertimbangan hukum yang termuat  di halaman 141 sd 142  putusan tersebut.

" ini bukanlah pertimbangan hukum yang tepat, kurang bijaksana, hakim salah mengartikan makna keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya, jadi pintu masuk dalam putusan itu semestinya adalah perbuatan pelaku dan  modus operandinya, mengingat peran utama jaksa pinangki serta ini kasus tindak pidana korupsi yang  telah membahayakan wajah lembaga penegak hukum dan ini dilakukan  dengan sengaja, terencana dan berkoloborasi   dengan berbagai elemen serta memperlihatkan bahwa hukum di perjual belikan  oleh orang hukum sendiri".

Seharusnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyadari bila penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi harus dijatuhi hukuman lebih tinggi misal bisa menerapkan  dua kali lipat  bahkan 3 kali lipat dari tuntutan JPU , sesuaikan lah atas fakta kejahatan yang terungkap di persidangan, mengingat peran utama  Pinangki  yang jadi tim leader terkait kasus pengurusan kasus Djoko Tjandra apalagi perannya tersebut  sangat bertentangan dengan  kapasitasnya sebagai seorang penegak hukum ,ditambah lagi secara sosiologis saat ini negara sedang gencar-gencarnya berperang dalam pemberatasan tindak pidana korupsi.

"Majelis  hakim kurang peka, keliru menempatkan keyakinannya, tidak mempertimbangkan dengan cermat dan terkesan lalai melihat karakteristik dalam kasus ini dengan segala dampaknya karena ke khasan dalam kasus  ini dilakukan oleh oknum yang berjejaring dengan  "oknum penegak hukumnya menjual hukum seperti di pasar".

Karenanya putusan Majelis Hakim pengadilan DKI tersebut masih jauh dari harapan masyarakat. Sebab menurutnya, kasus yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki bukanlah perkara biasa, melainkan berkaitan dengan status penegak hukum yang notabene harus memberikan contoh kepada masyarakat  bahkan dampak perbuatan yang dilakukannya  merusak image  kualitas penegak hukum termasuk berdampak pada  lembaga penegak hukum

Akibat ini kan lebih berbahaya karena masyarakat semakin tidak percaya pada penegak hukum, anehnya kok majelis hakim PT  DKI  dalam kasus ini malah memberi  diskon dengan alasan  berdasarkan  tuntutan Jaksa yang sudah mewakili negara dan dianggap mencerminkan keadilan, ini  kekeliruan vonis, alasan yang dicari cari dan terkesan ala kadarnya, ,"ini  namanya  majelis hakim rasa  jaksa  "

Disarankan  terkait putusan majelis Pengadilan Tinggi DKI dalam kasus ini , majelis hakim layak  untuk diperiksa badan pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial ,   dan mendorong Jaksa  untuk melakukan Kasasi ,demi memenuhi rasa keadilan hukum.


Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha).

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.