Penahanan Gubernur Papua Diperpanjang 40 Hari Lagi

Gubernur Papua Lukas Enembe

Araamandiri.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang diduga melakukan suap dan hadiah, selama 40 hari.
Penahanan diperpanjang 1,3 bulan lagi karena tim penyidik ​​masih membutuhkan waktu untuk menutup kasus gubernur Papua nonaktif itu.

"Tim penyidik ​​telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan dari 2 Februari 2023 menjadi 13 Maret 2023 di Rutan KPK," tegas Ali Fikri, Kepala Bagian Pelaporan KPK, Senin (30/1).

Seorang juru bicara yang berpengalaman di kejaksaan mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum.

"Dan memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk perawatan kesehatan," kata Ali. KPK pada Senin (30/1). Dia menjelaskan, Luke sempat ditanyai soal kekayaannya selama menjabat sebagai pengurus wilayah di Papua.

"Hanya ada enam hal, kekayaan Pak Luke setelah menjabat dua periode sebagai asisten administrator, administrator negara dan gubernur," jelas Peter.

Selain itu, Petrus menjelaskan bahwa Luke juga ditanya apakah diduga menerima tipnya.

“Pertanyaan detail soal hadiah itu, apakah Lukas mengetahui beberapa nama pedagang yang dihadirkan penyidik. Dari semua nama yang diajukan, Pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu kakak Laka [Rijatono Lakka], yang lainnya Pak Lukas tidak mengenalnya”, tambahnya.

#Araamandiri.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Papua Lukas Enembe

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.