Mafia Peradilan Di Balik Kasus Jaksa Pinangki dan HRS

By ; Nur Fitriyah Asri

Ketidakadilan kembali dipertontonkan secara telanjang. Sungguh memantik emosi rakyat Indonesia. Mereka kecewa, marah, dan geram. Peradilan yang dinilai amburadul, bisa dipermainkan dan diperjualbelikan. Banyak ketimpangan dan perekayasaan, sehingga tidak bisa diterima akal sehat. Hal ini bisa ditilik dari vonis Pinangki, seorang jaksa penerima suap yang mendapat diskon masa tahanan. Sementara vonis HRS diperberat diduga ada pesanan. Benarkah di balik itu ada mafia peradilan? Mungkinkah ada persekongkolan di antara penegak hukum dengan pencari keadilan?

Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi sorotan publik setelah menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara pada (8/2/2021). Jaksa Pinangki terbukti bersalah
menjadi makelar kasus korupsi menerima suap USD 500.000 (setara Rp7,3 miliar dengan kurs Rp14.633) dari Djoko Tjandra dan pencucian uang total 375.229 dollar AS (setara 5,25 miliar), serta pemufakatan jahat. (detiknews.com, 20/6/2021)

Sebelumnya, Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus alih piutang Bank Bali dengan kerugian negara sebesar 546 miliar. Belum dijatuhkan vonis, Djoko Tjandra berhasil kabur menjadi buron atas bantuan para penegak hukum, yakni Mantan Kepala Biro Korwas Penyidik PNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Menariknya lagi, buronan Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia dengan leluasa kala itu, berkat penghapusan status red notice di Interpol serta sejumlah surat yang dikeluarkan oknum petinggi Polri. 

Selanjutnya, mantan Kasubag Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, menjadi tersangka kasus suap dari Djoko Tjondro untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar bisa bebas pidana. Penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati, agar menimbulkan efek jera. Bukannya malah diberikan potongan pidana.

Penyunat vonis Pinangki 10 tahun menjadi 4 tahun dilakukan oleh lima hakim tinggi yakni Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik. Alasannya, karena Pinangki menyesali perbuatannya dan memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhannya. Sungguh, alasan yang tidak masuk akal. Bagaimana dengan napi perempuan lainnya yang juga mempunyai balita, akankah diberikan potongan pidana? 

Pastinya ada yang diharapkan oleh kelima hakim tersebut, tidak ada makan siang gratis. Hal ini bisa saja terjadi, jika menilik rekam jejak para hakim tersebut tercatat kerap menyunat hukuman para terdakwa korupsi. Di antaranya pembobol Jiwasraya. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, yang dihukum seumur hidup, disunat menjadi 18 tahun penjara. Hal yang sama berlaku pada mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, dan masih banyak lagi yang lainnya. Termasuk kasus penyunatan vonis Pinangki. (detikcom, 20/6/2021)

Tampak jelas sekali, bahwa fenomena kasus Pinangki merupakan representasi peradilan di negara ini, yang dengan mudahnya hukum diperjualbelikan. Pelaku utama mafia peradilan justru aparat penegak hukum itu sendiri. Ironis memang, banyaknya aparat penegak hukum yang terseret kasus penyuapan mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim. Hal tersebut menjadi bukti adanya praktek mafia peradilan di Indonesia. Sudah terjawab, inilah penyebab kasus korupsi terus menggila.

Membandingkan dengan Vonis HRS

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, (24 Juni 2021) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada HRS dalam kasus swab test RS Ummi Bogor, karena menyebabkan berita bohong dan menimbulkan keonaran. Akibatnya, dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946. Wajar, jika keputusan hakim yang dinilai tidak adil menimbulkan kontroversi dan menuai kritik di kalangan publik.

Kritikan datang dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, "Secara pribadi tidak terima atas putusan hakim lantaran hukuman terhadap HRS sangat tidak masuk akal. Apalagi jangka waktu hukumannya 4 tahun sama dengan Jaksa Pinanti dalam kasus suap miliaran. Sedangkan HRS hanya ngomong soal kesehatannya sendiri, dianggap menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran. Padahal HRS ngomong sehat, sehari sebelum hasil test swab PCR keluar. Faktanya kondisi HRS setelah itu tidak drop alias tetap sehat. Begitu juga keonaran yang disangkakan jaksa, antara lain berdasarkan adanya kegaduhan netizen di medsos, ini alasan yang dicari-cari.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera ikut angkat suara. Lewat akun twitternya, beliau membandingkan vonis Pinangki dengan HRS. "Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan," katanya. (Fin.co.id, 24/6/2021) 

Adapun Dosen Universitas Al Azhar dan pengamat politik Ujang Komarudin, menilai vonis 4 tahun untuk HRS sangat kental nuansa politiknya. Ada skenario dari pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan HRS menjadi aktor penentu dalam pentas politik nasional di Pilpres 2024. Bukan rahasia lagi, polanya sudah terbaca publik. Ada pihak yang diuntungkan yakni elite-elite dan oligarki yang selama ini mencengkeram negara ini. (WE Online, Jakarta, 25/6/2021)

Bukan rahasia umum, khalayak pun tahu bahwa jargon HRS adalah "Revolusi Akhlak." Inilah yang membuat penguasa, kroni-kroninya, dan pemilik modal asing dan aseng meradang. Mereka ketakutan akan kehilangan kekuasaan dan kepentingannya, sehingga segala cara dilakukan. Antara lain dengan mengandangkan HRS.

Melihat fakta ketidakadilan, wajar jika massa juga bergolak. Vonis Pinangki disunat berujung muncul petisi mendesak kasasi, hukuman berat, jika perlu hukuman mati bagi koruptor, dan dilakukan pemiskinan. Demikian di antara tuntutan penandatangan petisi yang diprakarsai oleh Indonesia  Corruption Watch (ICW). 

Begitu juga sidang HRS dibanjiri oleh simpatisannya menjawab tantangan jaksa yang dinilai arogan. Di samping itu, mengawal persidangan karena ada mosi tidak percaya. Sangkaan jaksa yang diada-adakan, penuh rekayasa dan tercium ada aroma intervensi rezim.

Alhasil, kedua kasus  Pinangki dan HRS membuktikan betapa peradilan di negara ini karut-marut, diwarnai adanya mafia peradilan dan pesanan (intervensi). Di samping itu, penegak hukum dipakai alat untuk menggebuk pihak-pihak yang berseberangan dengan rezim.

Menurut pengacara HRS, Aziz Yanuar, beliau mengatakan dalam analisanya, bahwa terdapat dugaan ada intervensi dari rezim. Hal ini tampak ketika hakim membacakan vonis HRS yang belum dijawab menerima putusan atau menolak, hakim sudah mengarahkan grasi untuk minta pengampunan ke presiden. Sungguh tidak etis, kecuali HRS menerima putusan berarti mengakui bersalah.

Lucunya lagi, kasus HRS masalah 'prokes'. Apa urusannya Pengadilan Tingkat I bicara grasi soal prokes? Jikalau HRS salah, grasinya ke Menteri Kesehatan bukan ke presiden. Kecuali, ada unsur kejahatan negara dan kejahatan pada presiden. Kelihatan sekali jika tidak logis. Dengan demikian, ketidaklogisan itu sebagai bukti pembenaran dugaan publik selama ini, bahwa hakim membawa pesan atau intervensi dari rezim .

Itulah bukti kebobrokan sistem demokrasi. Hal ini, diperkuat 
sebagaimana perkataan Menkopolhukam Mahfud MD.
Beliau menjelaskan bahwa kegiatan negara hukum hanya dua, yakni membuat hukum dan melaksanakannya. Permasalahannya, baik pembuatan dan pelaksanaannya masih kacau-balau. Ada hukum yang diperjualbelikan, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan. Di sisi lain, pembuatan hukum tumpang tindih antara satu peraturan dan yang lainnya. Sementara di level pelaksanaannya masih jauh dari keadilan. 
"Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas hukum atau oleh otoritas yang berwenang menerbitkan aturan, akibatnya timbul ketidakadilan,"
katanya saat membuka acara Merawat Semangat Hidup Bernegara yang dilaksanakan Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta (Tempo.co, 19/12/2019)

Itulah wajah buruk peradilan di Indonesia yang tidak akan bisa memberikan keadilan, ketenteraman, dan keamanan pada rakyatnya. Sistem rusak dan merusak, disebabkan negara berasaskan sekularisme yang memisahkan agama  dari kehidupan. Agama tidak boleh mengatur urusan publik, baik urusan bermasyarakat maupun bernegara. Dalam sistem demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya yang membuat hukum adalah rakyat yang diwakilkan pada anggota dewan legislatif (DPR). Dimana aturannya bersumber dari akalnya yang terbatas dan nafsunya, bukan berpijak pada haram dan halal. Wajar, jika peradilan di Indonesia tergantung dan dipengaruhi oleh siapa yang kuat dan yang berkuasa. Seperti pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD. Sungguh mengerikan dan memprihatinkan.

Di sinilah, letak pertentangannya  demokrasi kapitalis sekuler dengan Islam. Dalam Al-Qur'an Allah telah berfirman,"

Ø¥ِÙ†ِ الْØ­ُÙƒْÙ…ُ Ø¥ِÙ„َّا Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS. al-An'am [6]: 57)
Pasti hukumnya adil dan menyejahterakan.
Allaahu a'lam bishshawaab.
Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.