Benarkah Proyek Rusunawa di Bawah Satker Penyediaan Perumahan Sumbar di Backing Aparat


Ada apa, pembangunan Rusunawa di bawah Dirjen Perumahan kementerian PUPR melalui satker penyedia perumahan Syamsul Bahri ST ternyata di backingi oleh oknum aparat.

Dari hasil tinjau lapangan hari ini, ternyata ada pihak-pihak yang mengaku dari aparat hukum bertindak rangkap jabatan sebagai humas pada pihak swasta.

Yatum SH praktisi hukum saat dimintai tanggapanya via Whatsapp mengatakan, hal ini bertentangan dengan peraturan Polri yang mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu dalam Peraturan Kapolri Nomor 9/2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri dan Pasal 6 PP 2 Tahun 2003 menjelaskan mengenai larangan dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian.

Bidang usaha itu antara lain bisnis yang dapat merugikan negara, bisnis pengadaan di lingkungan kepolisian, dan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan bahwa perkap itu dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas bidang usaha yang dilarang.

"Perkap itu kan mengatur secara umum, tidak mengatur secara khusus. Bukan karena ada terus dilarang. Aturan itu untuk mengatur, mencegah," kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Selain itu, berdasarkan hasil konfirmasi rekan media, pekerjaan tersebut juga telah sesuai dengan perencanaan, bahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumateta Barat sendiri telah meninjau kelapangan.

"Pembangunan Rusun ini telah ditinjau oleh Kejati Sumbar, bahkan Kejati sendiri mengapresiasi pekerjaan ini". Ucapnya beberapa waktu lalu dilapangan.

Timbul pertanyaan di tengah masyaralat. Jika benar di apresiasi oleh Kejati, mengapa pekerjaan yang dilaksanakan PT.Gariand Nagatama KSO PT. Nusantara Baja Prima dibawah pengawasan PT. Sarana Budi Prakasaripta, dengan nomor kontrak HK.02.03./PPK-WI/SATKER-PP/1416/XI/2020, senilai Rp18.420.685.980 harus memakai jasa oknum aparat hukum.

Terntu ada hal-hal yang tidak diketahui oleh masyarakat, sehingga pihak Satker atau rekanan, memakai jasa aparat hukum untuk mengamankan proyek.

Selain itu, para pekerja juga tidak difasilitasi Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap saat bekerja.

Ia berharap, agar pertanyaan adanya dugaan kongkalingkong di proyek tersebut bisa terjawab, pinta Yatun.

Hingga berita ini tauang, tim masih berupaya mengumpulkan data dan infirmasi pada pihak terkait. TIM/N3

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.